Program anti kekerasan di sekolah adalah pendekatan komprehensif untuk menciptakan lingkungan aman melalui pencegahan, penanganan, dan pemulihan berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi) dengan melibatkan seluruh elemen sekolah (siswa, guru, orang tua) dan mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta inovasi seperti aplikasi pelaporan dan gerakan edukasi seperti "Ayo Rukun" untuk membangun karakter dan kesadaran bersama.
Program Anti Korupsi
Program anti korupsi di sekolah bertujuan menanamkan karakter jujur, adil, dan berintegritas melalui integrasi materi di kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler kreatif (seperti warung kejujuran, lomba film/karya tulis, diskusi), serta membangun ekosistem sekolah yang transparan dan berintegritas, melibatkan guru, siswa, dan orang tua, sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka untuk membentuk generasi yang kuat secara moral dan bertanggung jawab sejak dini.
Program Anti Narkotika
Program anti narkotika di sekolah bertujuan menanamkan karakter disiplin, waspada, dan tangguh secara mental melalui integrasi materi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di kurikulum, kegiatan edukatif kreatif (seperti pemilihan Duta Anti Narkoba, kampanye poster digital, dan diskusi kelompok sebaya), serta membangun ekosistem sekolah yang sehat dan protektif, melibatkan guru, siswa, dan orang tua, sejalan dengan inisiatif Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) untuk membentuk generasi yang memiliki ketahanan diri kuat terhadap godaan zat terlarang dan berkomitmen pada gaya hidup sehat sejak dini.